Kantor Hukum Paralegal Indonesia. Advokat – Mediator – Paralegal

News & Article

Category: Bantuan Hukum

Bantuan Hukum

Prosedur Pemberian Bantuan Hukum

Bantuan Hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau

Bantuan Hukum

Cara dan Syarat Mendapat Bantuan Hukum Gratis dari LBH

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban ketidakadilan. Khususnya kepada warga di mana lembaga itu berada. Yang dimaksud gratis adalah, klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan

Bantuan Hukum

Tugas dan fungsi Lembaga Bantuan Hukum

LBH atau Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga jasahukum yang memberikan jasa hukum gratis kepada masyarakat tertentu. Di Indonesia, lembaga bantuan hukum biasanya berfungsi untuk memberikan bantuan hukum struktural sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor