Kantor Hukum Paralegal Indonesia. Advokat – Mediator – Paralegal

Prosedur Pemberian Bantuan Hukum

Bantuan Hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Baca selengkapnya : https://jakarta.kemenkumham.go.id/alur-prosedur-pelayanan-2/brosur-bantuan-hukum

WhatsApp
Facebook
Twitter
LinkedIn