LBH atau Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga jasahukum yang memberikan jasa hukum gratis kepada masyarakat tertentu. Di Indonesia, lembaga bantuan hukum biasanya berfungsi untuk memberikan bantuan hukum struktural sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sedangkan bantuan hukum adalah pelayanan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.