Tugas dan fungsi Lembaga Bantuan Hukum

LBH atau Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga jasahukum yang memberikan jasa hukum gratis kepada masyarakat tertentu. Di Indonesia, lembaga bantuan hukum biasanya berfungsi untuk memberikan bantuan hukum struktural sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Sedangkan bantuan hukum adalah pelayanan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

WhatsApp
Facebook
Twitter
LinkedIn

tinggalkan pesan

Ingin dihubungi oleh kami? Silahkan isi form di bawah ini

Berita Terbaru

Artikel terkait

× Konsultasi via Whatsapp