Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban ketidakadilan. Khususnya kepada warga di mana lembaga itu berada.
Yang dimaksud gratis adalah, klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum.
Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari LBH
- Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum
- Permasalahan yang diajukan klien menyangkut kepentingan golongan miskin
- Permasalahan yang diajukan klien mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan
Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari LBH
- Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya.
- Apabila di kemudian hari diketahui adanya ketidakbenaran pada isian formulir, LBH dapat memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak
- Calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Baca artikel detikjatim, “Cara dan Syarat Mendapat Bantuan Hukum Gratis dari LBH” selengkapnya https://www.detik.com/jatim/berita/d-6263585/cara-dan-syarat-mendapat-bantuan-hukum-gratis-dari-lbh.